RKB Camat Belum Diajukan, Tapi Sembako Sudah Didistribusikan. Lalu Siapa Pemesan Pengadaan Sebelumnya?
RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Polemik pengadaan barang program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) yang berupa sembako untuk masyarakat miskin di Kabupaten Bengkulu Utara yang terdampak pandemi Covid 19, semakin menjadi sorotan. Dalam hal ini, Camat yang jadi Pengguna Anggaran (PA) terancam bakal Jadi Tumbal. Pasalnya, pihak Pansus Covid 19 DPRD Bengkulu Utara yang terjun langsung ke Kecamatan pada hari Rabu (13/5) menemukan adanya keanehan, pada prosedure pengadaan barang tersebut.
Yakni, pihak Kecamatan yang ditunjuk menjadi Pengguna Anggaran (PA) belum mengajukan RKB, lantaran masih bimbang dengan ketetapan aturannya. Namun, sembako JPS ini sudah ada yang dikirim ke Kecamatan untuk segera didistribusikan. Hal ini dibenarkan, oleh Ketua Pansus Covid 19 DPRD BU Febri Yurdiman.
“Ya kami sudah turun ke Kecamatan, dan hasilnya keterangan Dinsos waktu hearing dengan Camat sangat bertolakbelakang. Terutama, adanya temuan Kecamatan yang masih bimbang, serta belum adanya pengajuan RKB, namun barang sudah diterima Camat untuk didistribusikan,” ujar Febri.
Febri pun menjelaskan, pihaknya juga menerima pernyataan bahwa pihak Kecamatan yang ditunjuk sebagai PA itu, jika dilihat dari penjelasannya, saat ini bukan menerima dana yang berdasarkan usulan RKB kecamatan untuk dibelanjakan sembako. Melainkan, justru hanya menerima barang sembako dan hanya bertugas mendistribusikan. Itupun, dibeberapa Kecamatan di Bengkulu Utara sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu, sebelum terungkapnya masalah ini di hearing.
“Menyikapi hal ini, kami (Pansus,red) akan terus menelusuri lebih lanjut terkait kejelasan anggaran Rp. 11,5 Milyar yang telah dibelanjakan untuk pembelian sembako oleh Pemkab Bengkulu Utara. Dalam hal ini, tujuan kami ingin kejelasan dan transparansi. Sebab, masyarakat sangat membutuhkan bantuan tersebut. Kami ingin dengan anggaran yang sebesar ini, dapat tersalurkan benar-benar ke masyarakat, bukan ke tempat lain,” tegasnya.
RKB Belum Diajukan, Siapa Pemesan Sembako?
Sejauh ini, sama sama diketahui, tupoksi Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara selaku teknis bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pandemi Covid-19 beralih ke Kecamatan. Sehingga, secara otomatis pihak kecamatan yang mengajukan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Belanja Tak Terduga (BTT) dana Covid-19 ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Dengan demikian, maka 44 ribu paket sembako yang dibagikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat beberapa hari yang lalu, tentu sudah menjadi tanggung jawab pihak kecamatan. Begitu pula, dengan usulan RKB BTT dana Covid-19 kepada PPKD.
Namun yang menjadi pertanyaannya?, ternyata pihak kecamatan hingga hari Selasa (12/5) belum mengajukan RKB ke PPKD terkait 43 ribu sembako, yang telah dibagikan Pemerintah Daerah tersebut. Sementara, sembako sendiri sudah dibagikan sejak hari Senin (11/5) tanpa adanya prosedure kewenangan yang dilakukan oleh pihak Kecamatan sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, serta Surat Edaran LKPP RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang Atau Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid 19.
Masrup Terkesan Cueki SE KPK Nomor 8 Tahun 2020
Sayangnya, BPKAD Bengkulu Utara selaku PPKD dalam menangani semua kebijakan terkait realisasi anggaran BTT untuk belanja sembako JPS ini, selalu menutup diri tanpa mau membuka ke publik. Menariknya, sempat awak media mencoba konfirmasi ke Plh BPKAD Masrup, ia justru terkesan melempar masalah ini ke Inspektorat Bengkulu Utara. Padahal, didalam SE KPK Nomor 8 Tahun 2020, prinsi PBJ pada kondisi darurat efektif, transparan dan akuntable dengan tetap berpegang pada konsep harga terbaik.

Disisi lain, Kepala BPKAD BU Fitriansyah membeberkan pada Jum’at (15/5), selaku PPKD menyebutkan telah menerima seluruh RKB BTT dana Covid 19 dari Kecamatan. Hal ini diungkapkannya, saat ditemui awak media di ruang Pola BPKAD BU.
“Sampai hari ini semua RKB BTT dana Covid-19 dari setiap kecamatan sudah semua kita terima. Karena, memang semua camat yang mengajukan RKB BTT dana covid-19. Lantaran, pengelolaan BTT dana Covid 19 untuk bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang selama ini di Dinas Sosial, telah beralih ke kecamatan. Jadi karena sudah beralih ke Kecamatan, maka Camat lah selaku Pengguna Anggaran (PA) nya. Soal dasar apa mencairkannya, tanya sama Asisten 1,” demikian Fitriansyah.
Disisi lain, Camat kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Jon Kenedi, membenarkan, jika saat ini pihak kecamatan yang mengelola anggaran BTT dana Covid-19 untuk bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) masyarakat miskin yang terdampak bencana Virus Corona.
“Kalau untuk kecamatan kita, baru Hari ini mengajukan RKB. Sebelumnya memang Dinas Sosial. Karena dari kecamatan yang mengajukan RKB tersebut, tentu camat lah sebagai PA nya,” singkat Jon.
Sebelum ini, awak media telah mendapatkan rekam jejak elektronik, dari pengakuan beberapa Camat yang telah membagikan bantuan sembako JPS ini. Yang mana, mereka sempat bingung atas kebijakan yang menentukan merekan menjadi PA. Sementara, mereka tidak tahu tiba-tiba barang sudah sampai di kantor Kecamatan, untuk segera di disutribusikan.
“Kami bingung mas, takutnya ini menyalahi. Karena, kami kecamatan ini bukan OPD Fungsional, kok bisa menjadi PA dana covid ini. Terlebih lagi, jika kami PA, yang kami bingung, kami belum mengajukan RKB dan juga pemesanan barang, kok barang sudah tiba di kecamatan kami dna mendapat perintah agar segera di distribusikan,” singkat beberapa Camat yang dikonfirmasi awak media tanpa ingin namanya disebutkan.
Baca juga :
Menarik, Ditanya Soal SK Camat Jadi PA Dana Covid 19, Sekretaris BPKAD Sebut Inspektorat Yang Lebih Tahu
Menarik, Pansus Covid 19 DPRD Bertanya Pemkab Bengkulu Utara Jawab Dengan Jumpa Pers
Salahkah Saling Bersinergi?, Pansus Covid 19 DPRD Bengkulu Utara Dibentuk Untuk Fungsi Kontrol
Hearing Panas, Pansus DPRD Pertanyakan Teknis Soal Belanja Dana Covid 19 Rp. 11,5 M Untuk 44 Ribu Sembako
Laporan : Redaksi

